PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 53
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan
aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit.
(2) Setiap pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) wajib melaksanakan audit sesuai
dengan standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Standar . . .
(3) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
