PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 51
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi
Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor.
(2) Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi.
(3) Kebijakan yang berkaitan dengan program sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
