PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 50
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (2) terdiri atas:
- audit kinerja; dan
- audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
