Pasal 49
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas:
- BPKP;
- Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;
- Inspektorat Provinsi; dan
- Inspektorat Kabupaten/Kota.
(2) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap
akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
- kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
- kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern
untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya.
(4) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan
terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(6) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
