PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 48
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintah.
(2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
- audit;
- reviu;
- evaluasi;
- pemantauan; dan
- kegiatan pengawasan lainnya.
