PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 47
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas
Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan
- pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
