PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 46
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
Bagian Kesatu Umum
