PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 45
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) diselenggarakan melalui penilaian
sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
(2) Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah.
(3) Evaluasi terpisah dapat dilakukan dengan
menggunakan daftar uji pengendalian intern sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
