PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 44
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
