PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 43
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
pemantauan Sistem Pengendalian Intern.
(2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
