PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 42
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 wajib diselenggarakan secara efektif.
(2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
- menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
- mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
Bagian Keenam Pemantauan
