PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 35
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan
dan mereviu indikator dan ukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e.
(2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator
dan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus:
- menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
- mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja;
- mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan
- membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
