PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 34
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai:
- rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik; dan
- rencana pemulihan setelah bencana.
