PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 36
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf f.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan pemisahan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.
