PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 31
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:
- pengentrian dan pemrosesan seluruh transaksi yang telah diotorisasi ke dalam komputer; dan
- pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan data.
