PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian otorisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a sekurang-kurangnya mencakup:
- pengendalian terhadap dokumen sumber;
- pengesahan atas dokumen sumber;
- pembatasan akses ke terminal entri data; dan
- penggunaan file induk dan laporan khusus untuk memastikan bahwa seluruh data yang diproses telah diotorisasi.
