PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 29
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pengendalian otorisasi;
- pengendalian kelengkapan;
- pengendalian akurasi; dan
- pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.
