PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 28
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Kontinuitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf f sekurang-kurangnya mencakup:
penilaian, pemberian prioritas, dan pengidentifikasian sumber daya pendukung atas kegiatan komputerisasi yang kritis dan sensitif;
langkah-langkah pencegahan dan minimalisasi potensi kerusakan dan terhentinya operasi komputer;
pengembangan dan pendokumentasian rencana komprehensif untuk mengatasi kejadian tidak terduga; dan
pengujian secara berkala atas rencana untuk mengatasi kejadian tidak terduga dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
