PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e sekurang-kurangnya mencakup:
- identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut;
- penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahan tugas; dan
- pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan prosedur, supervisi, dan reviu.
