PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 26
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian atas perangkat lunak sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sekurang-kurangnya mencakup:
- pembatasan akses ke perangkat lunak sistem berdasarkan tanggung jawab pekerjaan dan dokumentasi atas otorisasi akses;
- pengendalian dan pemantauan atas akses dan penggunaan perangkat lunak sistem; dan
- pengendalian atas perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak sistem.
