PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c sekurang-kurangnya mencakup:
- otorisasi atas fitur pemrosesan sistem informasi dan modifikasi program;
- pengujian dan persetujuan atas seluruh perangkat lunak yang baru dan yang dimutakhirkan; dan
- penetapan prosedur untuk memastikan terselenggaranya pengendalian atas kepustakaan perangkat lunak.
