PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 24
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:
- klasifikasi sumber daya sistem informasi berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya;
- identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke informasi secara formal;
- pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk mencegah dan mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan
- pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin.
