PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sekurang-kurangnya mencakup:
- pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang komprehensif;
- pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya;
- penetapan organisasi untuk mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan;
- penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas;
- implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia terkait dengan program pengamanan; dan
- pemantauan efektivitas program pengamanan dan melakukan perubahan program pengamanan jika diperlukan.
