PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf a terdiri atas:
pengamanan sistem informasi;
pengendalian atas akses;
pengendalian . . .
- pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi;
- pengendalian atas perangkat lunak sistem;
- pemisahan tugas; dan
- kontinuitas pelayanan.
