PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.
(2) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengendalian umum; dan
- pengendalian aplikasi.
