Pasal 20
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi instansi kepada pegawai;
membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan
membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja, serta rencana pengembangan karir.
