PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan membandingkan kinerja dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan.
