PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c sekurang-kurangnya mencakup:
- penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data;
- pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah;
- pencatatan, pelaporan, investigasi, dan perbaikan data yang salah dengan segera; dan
- reviu atas laporan keluaran untuk mempertahankan akurasi dan validitas data.
