PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) SPIP terdiri atas unsur:
- lingkungan pengendalian;
- penilaian risiko;
- kegiatan pengendalian;
- informasi dan komunikasi; dan
- pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua Lingkungan Pengendalian
