Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan
untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Umum
