PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya
dilaksanakan dengan:
menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
