PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk
menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian
