PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b sekurang- kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah;
- saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
- relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah;
- mengandung unsur kriteria pengukuran;
- didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan
- melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
