PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
(2) Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai.
(3) Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
- strategi operasional yang konsisten; dan
- strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.
