PP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko.
(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- identifikasi risiko; dan
- analisis risiko.
(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
- tujuan . . .
- tujuan Instansi Pemerintah; dan
- tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
