PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 8
(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.
(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman
nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.
(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
