PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembukaan dan penutupan perairan tertentu adalah pemberian izin dan pelarangan melakukan kegiatan penangkapan sumber daya ikan tertentu, yang bersifat sementara,dalam jangka waktu dan/atau musim tertentu, yang ditetapkan berdasarkan pada data dan informasi ilmiah, dalam rangka memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ayat (2)
www.hukumonline.com 19
www.hukumonline.com
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat pemanfaatan yang berlebih (overfishing) merupakan status sumber daya ikan di suatu perairan, di mana usaha pemanfaatannya melebihi potensi lestari atau pemanfaatan ikan yang melebihi kapasitas stok (cadangan) perikanan setempat. Ayat (3) Cukup Jelas.
