PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 49
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) huruf a dikenakan kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau ayat (5).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang izin
yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan.
