PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat
(5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat
(5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin;
- pencabutan izin; dan/atau
- denda.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh pemberi izin
pemanfaatan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara.
