PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 47
(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan; dan
- pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
www.hukumonline.com 14
www.hukumonline.com
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan,
yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan konservasi sumber daya ikan.
(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya ikan diatur dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri.
