Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya
ikan dilakukan pembinaan masyarakat.
(2) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok masyarakat.
(3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan penghargaan atas upaya pengelolaan
konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah kepada perseorangan atau mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
