PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 45
(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia di bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber daya ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
