Pasal 44
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
www.hukumonline.com 13
www.hukumonline.com
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang
perseorangan.
(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan.
(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk
kesenangan, wajib:
- menjaga kesehatan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan jenis ikan peliharaannya; dan
- menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan untuk kesenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
