PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 43
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
huruf e dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- badan hukum Indonesia; atau
- perguruan tinggi;
(3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesetaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
