PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 50
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
huruf b dikenakan kepada setiap pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewajibannya.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
