PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 40
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.
(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya wajib dilengkapi:
- surat pengiriman dari dan ke luar negeri;
- dokumen pengiriman atau pengangkutan;
- surat perolehan kuota perdagangan;
- surat keterangan asal; dan
www.hukumonline.com 12
www.hukumonline.com
- surat keterangan hasil pengembangbiakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re-ekspor untuk perdagangan jenis ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
