PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 39
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
- orang perseorangan; dan/atau
- korporasi.
(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
melakukan perdagangan wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin dan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
