PP
KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
Pasal 38
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
huruf c meliputi:
- jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan:
- generasi II (F2) dan seterusnya;
- generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;
- jenis ikan yang tidak dilindungi;
- jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional.
(2) Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang tidak dilindungi dari alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.
