Pasal 37
www.hukumonline.com 11
www.hukumonline.com
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- kelompok masyarakat;
- badan hukum Indonesia;
- lembaga penelitian; dan/atau
- perguruan tinggi.
(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
