Pasal 36
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat; dan
- lembaga penelitian dan pengembangan.
(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan
kepada Menteri.
(5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak
dilindungi yang dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
